Kritik dan saran lampirkan disini agar saya dapat mengoreksi kesalahan letak dan tulisan bahkan saya ingin menampilkan situs ini lebih maksimal dan lebih bermutu dan pastinya lebih bermanfaat tidak untuk sendiri tapi untuk semua, untuk semua negara yang melihatnya dan yang membutuhkan information yang saya sediakan dari fakta dari yang saya ketahui tanpa rekayasa atau pemalsuan information.
Ok,, Sekian Terimakasih Banyak, salam hormat untuk semua negara dan damai selalu
Bagi sebagian orang, menikah tentu bukan merupakan sebuah keputusan mudah, terlebih lagi kalau pasangannya adalah orang asing. Walaupun sudah saling mengenal dalam waktu yang cukup lama, beberapa kesulitan baru sudah pasti tidak akan bisa dihindari.
Hal ini sepertinya bisa dimaklumi. Jangankan dengan orang asing sesama WNI pun kesulitan itu pasti akan ada. Kalaupun tidak dengan pasangan sendiri, kesulitan mungkin bisa timbul karena faktor keluarga. Maklum saja kerena pernikahan bukan hanya urusan dua orang saja tapi juga melibatkan dua keluarga. Sedangkan khusus untuk pernikahan dengan orang asing, kasusnya akan menjadi lebih luas karena melibatkan dua negara.
Persyaratan administrasi dan dokumen yang diperlukan relatif banyak dan yang jelas urusan tidak cukup hanya diselesaikan di satu tempat atau kantor saja. Namun betulkah pernikahan antara bangsa itu registrasinya susah ? Berangkat dari kasus di atas, berikut ini saya mencoba untuk menuliskannya. Sebagai pembuka tulisan, saya coba buatkan ilustrasi seperti di bawah ini :
Kantor Konsulat atau Kedutaan
Kantor Catatan Sipil
Kantor Imigrasi
Dari ilustrasi di atas, tampak jelas bahwa alur registrasinya sebetulnya tidaklah terlalu rumit. Kesan sulit yang selama ini muncul sebetulnya disebabkan tidak lebih karena ketidak tahuan saja dan disamping itu yang paling jelas adalah karena tumben nikah, jadi rada sedikit kaget dengan persayaratannya.
Dokumen apa sajakah yang diperlukan ?!
Dokumen yang diperlukan sebetulnya sangatlah sederhana bahkan (sepertinya) surat lamaran pegawai negeri jauh lebih banyak. Hanya ada beberapa tambahan surat atau dokumen lain yang tidak pernah kita dengar sehingga kedengarannya sulit yaitu dokumen dari Konsulat atau Kedutaan. Selengkapnya saya bagi menjadi 2 kelompok yaitu:
【1】 Dokumen yang diperlukan untuk WNI
★ Identitas KTP
★ Kartu Keluarga
★ Akte Kelahiran
★ Surat Ijin Menikah dari Orang Tua
★ Pas Photo
★ Pas Photo berdua berdampingan
★ Dan sejumlah dokumen lainnya
【2】 Dokumen yang diperlukan untuk WNA
★ Pasport
★ Kartu Keluarga
★ Sertifikat Kelahiran
★ Surat Keterangan Belum Menikah
★ Surat Ijin Menikah dari Orang Tua
★ Dan sejumlah dokumen lain yang mungkin diperlukan, seperti Surat Keterangan Orang Asing dari Kepolisian. Aturan ini hanya berlaku di daerah tertentu saja.
Konsulat dan Kedutaan
Setiap orang asing yang hendak menikah di Indonesia harus melapor ke Konsulat atau Kedutaan-nya masing masing untuk memperoleh ijin atau sejumlah dokumen tertentu. Dokumen dari kedutaan ini sangat penting yang salah satunya adalah memastikan bahwa pasangan kita adalah berstatus masih Single atau tidak sedang terikat pernikahan dengan pihak lain. Berabe khan kalau ternyata pasangan kita adalah seorang penipu yang sudah punya bini dan anak di negaranya ?!
Selain berfungsi sebagai perlindungan hukum, kedutaan juga berfungsi sebagai "penerjemah resmi" bagi kedua pihak. Jadi semua dokumen dari orang asing seperti pada Poin 2 di atas bisa kita mengerti karena sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indoesia oleh pihak konsulat. Demikian juga dengan petugas Catatan Sipil di Indonesia tidak akan bengong dan linglung kalau disodori dokumen berhuruf 《CACING》 Kanji.
Bagaimana kalau saya memutusakan untuk menikah di Jepang ? Berarti saat itu anda-lah yang berstatus sebagai orang asing jadi harus melapor terlebih dahulu ke Konsulat Indonesia di negara tersebut, persis sama dengan apa yang dilakukan pasangan Anda di Indonesia. Nantinya pihak Konsulat akan mengeluarkan satu dokumen resmi yang namanya 婚姻要件具備証明書. Dokumen inilah satu satunya yang bisa dibaca dan dimengerti oleh petugas Shiyakusho atau Catatan sipil-nya Jepang.
Semua dokumen anda dari Indonesia, seperti akte kelahiran, KTP dan sejenisanya hanya berguna untuk petugas KBRI, sedangkan bagi petugas Shiyakusho atau kantor catatan sipilnya Jepang sama sekali tidak diperlukan. Untuk orang asing di Indonesia, kasusnya kurang lebih adalah sama.
Saya ingin menikah tapi tidak mau pindah agama, bagaimana caranya ?!
Kalau Anda memutuskan menikah di Indonesia, hal ini adalah tidak mungkin. Aturan tentang agama diatur secara ketat oleh undang undang yang (kalau tidak salah) melarang pernikahan beda agama. Menikah juga berarti harus memilih, dengan ritual agama apa pernikahan ini akan dilangsungkan.
Sedangkan aturan hukum di negara Jepang adalah sebaliknya, pernikahan dengan ritual agama ataupun prosesi / resepsi adalah hal lain yang tidak ada kaitannya dengan hukum pernikahan. Agama adalah urusan pribadi yang tidak akan pernah tercantum pada formulir resmi manapun.
Sedikit catatan, umumnya orang Jepang tidak akan pernah mempersalahkan tentang agama. Diajak menikah dengani agama apapun mereka umumnya pasti mau. Saat ini setengah dari prosesi pernikahan di negara tersebut dilakukan dengan ritual agama Kristen. Apakah mereka adalah pasangan yang beragama Kristen, sepertinya tidaklah penting bagi mereka.
Menikah di Jepang atau Indonesia dan manakah yang lebih gampang ?
Sebetulnya hampir sama saja. Kalau menikah di Indonesia, Anda akan disibukkan oleh berbagai surat, dokumen, mengisi berbagai formulir, menemukan alamat kantor Catatan Sipil dan instansi lain, sedangkan pasangan anda cukup hanya mengikuti dari belakang dan tanda tangan saat diperlukan. Sedangkan kalau memilih menikah di Jepang situasinya adalah sebaliknya, Andalah yang bego dan menjadi tukang tanda tangan doang.
Prosedur Menikah di Indonesia
Langkah 1
Melangsungkan upacara resepsi dan pernikahan.
Setelah proses pernikahan adat atau agama selesai selesai kita akan mendapatkan dokument berupa : Surat Bukti Perkawinan Agama. Apakah berarti pernikahan ini sudah sah ? Menurut agama adalah sah, namun menurut hukum tentu saja belum karena masih banyak proses hukum yang harus dilewati.
Langkah 2
Mendatangi Kantor Catatan Sipil
Tujuan : Membuat Akte Pernikahan
Dokumen yang kira kira diperlukan :
Untuk WNI
★ Surat Bukti Perkawinan Agama
★ Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP
★ Pas Foto berdampingan (suami istri)
★ 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
Sedangkan untuk WNA
★ Pasport
★ Surat Keterangan Belum / Boleh Menikah
★ Sertifikat Kelahiran
★ Dokumen lain yang dikeluarkan atau diterjemahkan oleh Kedutaan
Catatan :
Beberapa wilayah di Indonesia kadang ada juga yang meminta sejumlah persyaratan lain seperti Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian atau surat pindah agama.
Langkah 3
Mendatangi Kantor Imigrasi
Tujuan : Mendapatkan visa tinggal ataupun transfer visa.
Langkah ini bisa di abaikan kalau pasangan Anda tidak berniat untuk tinggal di Indonesia atau harus balik ke negaranya.
Langkah 4
Mendatangi Konsulat Jepang
Tujuan kedatangan : mendapatkan Surat Keterangan Sudah Menikah(Kekkon Gubi Shomeisho)
Dokumen yang kira kira diperlukan :
★ Koseki Tohon (Kartu Keluarga) terbaru (setelah pernikahan) dan asli
★ Surat keterangan pelaporan pernikahan asli dari Shiyakusho
★ Fotokopi paspor suami dan istri halaman pertama.
★ Satu lembar foto berdampingan suami istri ukuran 7×4 hitam putih.
Catatan : Biaya yang diperlukan kira kira 2.400 Yen.
Langkah 5
Mendaftarkan Pernikahan di Indonesia
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku di Indonesia, setiap pernikahan harus dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil di Indonesia. Adapun persyaratannya kurang lebih :
★ Foto Copy Surat Keterangan Sudah Menikah yang dikeluarkan oleh KJRI
★ Foto Copy Akta lahir Laki-laki dan Perempuan (kalau ada)
★ Foto Copy KTP/KK
★ Foto Copy Pasport suami isteri
★ Pas Photo berwarna secara berdampingan ukuran 4x6 = 5 lembar
Bagaimana kalau seandainya proses ini tidak di lakukan ?!
Berarti status Anda belum resmi menikah di Indonesia alias masing berstatus Single. Demikian juga sebaliknya, WNA yang menikah di Indonesia tapi pernikahannya tidak dicatatkan ke kedutaan ataupun di negara asalnya, maka statusnya masih belum resmi menurut hukum.
Catatan Tambahan:
Peraturan Menikah bagi Warga Jepang
Article 731 to 737 of the Japanese Civil Code. Bagi mereka yang sudah pernah menikah sebelumnya dan bercerai, harus sudah melewati batas waktu minimal 6 bulan. Kemudian bagi yang berumur di bawah 20 tahun, harus mendapat persetujuan dari orang tua.
Kosa Kata
Bahasa Indonesia
Akte Kelahiran
Surat Keterangan Belum Kawin
Surat Ijin Orang Tua
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk
Surat Pengantar Akan Menikah
Kartu Nikah
Photo
Pasport
**)Kantor Catatan Sipil
Bahasa Jepang
Shussei Shoumeisho
Dokushin Shoumeisho
Ryoushin Shoudakusho
Kazoku Shoumeisho
Koseki Touhon
Mibun Shoumeisho
Kon In Yoken Gubi Shoumeisho
Kekkon Gubi Shoumeisho
Shashin
Pasupoto
**) Tidak ada kantor khusus yang bertugas untuk mencatat perkawinan atau perceraian di negara tersebut. Umumnya semua urusan ini cukup diselesaikan di kontor Kepala Desa / wilayah. Perbedaan nama disebabkan karena perbedaan luas wilayah yang ditangani.
Itulah sedikit cerita tentang prosedur dan persyaratan menikah dengan orang Jepang. Semoga bermanfaat
Sebetulnya hampir sama saja. Kalau menikah di Indonesia, Anda akan disibukkan oleh berbagai surat, dokumen, mengisi berbagai formulir, menemukan alamat kantor Catatan Sipil dan instansi lain, sedangkan pasangan anda cukup hanya mengikuti dari belakang dan tanda tangan saat diperlukan. Sedangkan kalau memilih menikah di Jepang situasinya adalah sebaliknya, Andalah yang bego dan menjadi tukang tanda tangan doang.
Diedit dan ditulis ulang dalam versi website oleh : injap333.wap.sh 【 injap333 】